Bentuk Tim Pencari Fakta

Bentuk Tim Pencari Fakta

BMPS Gandeng Dua LBH, Siapkan Laporan Pidana dan PTUN \"\"KEJAKSAN - Langkah BMPS untuk memperkarakan kisruh PPDB online tidak main-main. Bahkan saat ini, BMPS tersebut sudah membentuk tim pencari fakta dan tim penindak, yang fokus pada proses hukumnya. \"Kata siapa kami main-main? Sekarang sudah tidak ada lagi kata main-main,\" ujar Ketua BMPS Kota Cirebon, Drs H A Halim Faletehan, usai menghadiri rapat internal BPMS di SMA Al-Azhar, Kamis (9/8). Selain itu, kata dia, BMPS kini sudah mendapat dukungan dari beberapa tokoh pendidikan dan tokoh masyarakat. Nantinya mereka akan dijadikan penasihat BMPS dalam kisruh PPDB ini. \"Tokoh-tokoh masyarakat, pegiat pendidikan dan para akademisi juga sepakat dengan langkah ini. Mereka nanti akan kami mintai pendapatnya. Bahkan, bila siap, akan duduk sebagai penasihat,\" jelas kepala SMK TI PUI ini. Menurutnya, saat ini juga sudah ada dua LBH yang siap membantu BMPS dalam membawa masalah ini ke jalur hukum. Seperti LBH Muhammadiyah dan LBH NU. Halim menegaskan, untuk memperkuat barisan, pihaknya akan terus menggandeng LBH dan terus mencari data dan fakta yang ada. Lalu bagaimana bila berbagai pihak meminta untuk mediasi? Halim menjawab upaya mediasi saat ini sudah sangat terlambat. Dia menilai, mediasi seharusnya dilakukan sebelum langkah diperkarakan ditempuh. \"Yang penting, silakan dewan interospeksi diri. PPDB itu kan bukan ditentukan DPRD atau LSM, tapi yang menentukan rapat dewan guru dan kepala sekolah. Harusnya saat sudah tahu ada yang salah, dewan melakukan langkah karena memiliki fungsi pengawasan,\" lanjutnya seraya menyebut, hingga saat ini belum ada pihak yang merapat untuk menempuh jalur mediasi. Dalam waktu beberapa minggu ini, BMPS rencananya akan mengebut pengumpulan data. Selain itu, bersama dengan LBH nantinya akan dilakukan pemisahan berkas antara pidana dan PTUN. Halim juga mengatakan, pelanggaran PPDB akan memberikan dampak pada siswa jalur siluman. Karena, lanjut dia, bila di-PTUN-kan, sudah menjadi risiko kalau siswa jalur siluman itu dikeluarkan. \"Karena dianggap tidak sah,\" tukasnya. Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Atang Bawono belum dapat berkomentar banyak, menyikapi laporan BMPS. Ia mengaku masih akan mengeceknya terlebih dahulu perihal tersebut. \"Saat ini kita belum dapat berkomentar banyak, namun laporan itu saya akan coba cek terlebih dahulu\" singkat Atang saat ditemui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: